Berita Video Mesum dan Hak Publik

Edisi: 18/39 / Tanggal : 2010-07-04 / Halaman : 130 / Rubrik : KL / Penulis : Nina Mutmainnah, ,


PEMBERITAAN televisi yang amat gencar tentang beredarnya video rekaman adegan seks tiga selebritas (Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari) menimbulkan banyak keluhan masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sendiri meminta stasiun TV memberitakan kasus ini tidak hanya mengedepankan aspek sensasionalitasnya. Dalam dua minggu ini, KPI memberikan sanksi teguran tertulis kepada delapan infotainmen yang melakukan pelanggaran.

Berdasarkan pemantauan KPI, sejumlah pemberitaan TV melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Standar Program Siaran (SPS). Salah satunya adalah pelanggaran privasi. Ketentuan SPS Pasal 11 menyatakan, "Program siaran langsung atau rekaman wajib menghormati privasi sebagai hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subyek dan obyek berita". Sebagai ilustrasi, ada infotainmen yang menampilkan wawancara dengan mantan istri Ariel tentang apakah saat mereka menikah dulu Ariel gemar merekam hubungan seks mereka. Ini sebuah pertanyaan yang sungguh melanggar hak privasi orang!…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…