Upaya Sanusi Keluar Dari Penjara

Edisi: 44/23 / Tanggal : 1994-01-01 / Halaman : 64 / Rubrik : HK / Penulis : ARM


BANYAK yang terkejut melihat Ir. H.M. Sanusi, Senin pekan lalu, muncul di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kehadiran bekas anggota DPR-MPR (tahun 19711977) yang telah dijatuhi hukuman penjara 19 tahun itu adalah untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) atas perkara tahun 1985. Upaya PK ditempuh karena keterangan dua saksi yang saat itu amat memberatkan ternyata belakangan dicabut kembali. Dua saksi itu adalah Muhammad Umar Al Katiri dan Tasrif Tuasikal.

Yang dicabut adalah yang menyangkut keterangan soal pendanaan untuk peledakan gedung Bank Central Asia (BCA) dan jembatan Metro serta penyediaan enam buah detonator (bahan peledak). Keterangan yang mengaitkan Sanusi pada kasus itu, katanya, bukan keluar dari hati nurani, melainkan karena mendapat tekanan psikis saat diperiksa di kejaksaan. Sidang berlangsung 15 menit. Sanusi, yang mengenakan batik cokelat muda, diminta maju oleh Ketua Majelis Hakim Zainuddin Mansyur untuk membacakan berkas yang diajukan. Pria berusia…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…