Menggantungkan Nasib Pada Kreditor
Edisi: 20/40 / Tanggal : 2011-07-24 / Halaman : 93 / Rubrik : EB / Penulis : Padjar Iswara, Anne Handayani, Agoeng Wijaya
Balairung Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis pagi pekan lalu, tak ubahnya sebuah ruang sidang. Hakim pengawas Marsudi Nainggolan duduk di tengah, di depan sebuah meja panjang. Ia diapit kurator Duma Hutapea dan asistennya serta seorang panitera. Di hadapan mereka berjajar puluhan advokat yang mewakili kepentingan para kreditor PT Kertas Nusantara. Direktur Utama Kertas Nusantara Pola Winson beserta para penasihat hukumnya duduk di sisi lain tak jauh dari para perwakilan kreditor.
Kamis itu, di ruang yang terletak di lantai tiga tersebut, mereka tengah membicarakan dan memverifikasi utang perusahaan milik Prabowo Subianto dan Arifin Panigoro ini. Berdasarkan perhitungan awal, total utang Kertas Nusantara mencapai US$ 840 juta (sekitar Rp 7,2 triliun), terdiri atas US$ 390 juta utang berjaminan (secured creditor) dan US$ 450 juta utang tak berjaminan (unsecured creditor). Sumber Tempo membisikkan, total kreditor Kertas Nusantara awalnya mencapai 800-an.Satu per satu utusan kreditor dipanggil ke meja sidang berdasarkan abjad. Dengan saksama, Marsudi dan Duma mengecek dan memverifikasi klaim piutang para kreditor tersebut. âSudah diverifikasi, tapi belum bisa direkap hasilnya,â kata Duma kepada Tempo di Jakarta, Kamis pekan lalu. Verifikasi ini yang pertama kali dilakukan pengurus dan hakim pengawas setelah Kertas Nusantara lolos dari gugatan pailit PT Multi Alphabet Dinamika. Kini Kertas Nusantara sedang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang sementara.
Awalnya, pencocokan tagihan sejumlah kreditor berjalan lancar. Perdebatan mulai terjadi ketika Duma dan Marsudi memverifikasi klaim tagihan dari Multi Alphabet. Duma dan Marsudi berbeda pendapat dengan Benemay, kuasa hukum dari Multi Alphabet. Benemay berkukuh tunggakan utang Kertas Nusantara kepada Multi Alphabet berjumlah Rp 194 miliar. Angka itu, kata dia, balik lagi ke perjanjian awal pada 2009 setelah Kertas Nusantara tak memenuhi janji melunasi utang pokok yang sudah dikurangi menjadi Rp 64 miliar. âMereka baru bayar Rp 18,5 miliar. Lantaran lalai, utang balik lagi ke perjanjian awal.â
Sebaliknya, hakim pengawas dan pengurus Kertas Nusantara berpendapat tunggakan perusahaan yang dulu bernama PT Kiani Kertas itu tinggal Rp 46 miliar. Dasarnya perjanjian…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…