Siasat Buron di Pantai Geger

Edisi: 34/40 / Tanggal : 2011-10-30 / Halaman : 124 / Rubrik : HK / Penulis : Anton Aprianto , ,


SEPOTONG kalimat itu menyiratkan keyakinan Made Arjaya. "Keterangan sudah kami peroleh, tapi kami masih ingin memegang bukti fisiknya," kata Arjaya kepada Tempo pekan lalu.

Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali itu hakulyakin buron Kejaksaan Agung, Joko Soegiarto Tjandra, pernah bertemu dengan pejabat setempat guna mengurus perubahan izin pembangunan The Mulia Resort and Villas Bali. "Kalau tidak di Bali, ya di tempat persembunyian Joko," katanya.

Berlokasi di Pantai Geger, Kabupaten Badung, pembangunan proyek itu kini dipersoalkan DPRD Bali. Semula Dewan hanya mendapat laporan bahwa pembangunan resor itu mencemari lingkungan dan melanggar tata ruang, karena lokasinya tak sampai dua kilometer dari kawasan suci Pura Geger. Dalam upaya mengklarifikasi tuduhan itu, anggota Dewan menemukan nama Joko Tjandra tercantum dalam perubahan izin mendirikan bangunan (IMB) resor yang rencananya memiliki 635 kamar serta 108 vila itu.

Sebelumnya, pada 2007, menurut dokumen perubahan itu, IMB resor di kawasan Pantai Geger tersebut atas nama Joko Tjandra selaku Direktur Utama PT Mulia Graha Tata Lestari. Melalui IMB 29 Maret 2011 yang ditandatangani Kepala Dinas Cipta Karya Badung, Dessy Dharmayanti, pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, bernama asli Tjan Kok Hui itu mengalihkan IMB (balik nama) ke Viady Sutojo, selaku direktur utama baru PT Mulia Graha Tata Lestari.

Dokumen itu juga menyebutkan izin diberikan karena melihat akta notaris dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 8 September 2008. Akta itu mengatur soal perubahan susunan komisaris dan direksi baru PT Mulia Graha Tata Lestari. Dalam akta itu nama Joko Tjandra memang tidak tercantum, baik di jajaran komisaris, direksi, maupun selaku pemegang saham perseroan.

Sejak ditetapkan buron pada 26 Juni 2009, menurut sumber Tempo, bos Grup Mulia ini praktis tidak lagi tercatat dalam struktur manajemen…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…