Mencemaskan Otonomi Universitas Negeri
Edisi: 32/40 / Tanggal : 2011-10-16 / Halaman : 71 / Rubrik : PDK / Penulis : Reza M, Soetana , Angga
SENYUM Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso sejenak hilang tatkala mendengar kata "UI". Dari balik kacamatanya, terlihat alisnya mengernyit. Berbeda dengan lukisan karikatur dirinyaâsedang tertawa lebarâyang menghiasi ruang kerjanya di Gedung D lantai 10 Kementerian Pendidikan Nasional. Sembari mengembalikan senyum, dia menolak berkomentar tentang Universitas Indonesia. "UI akan menyelesaikan permasalahannya sendiri," katanya kepada Tempo, Selasa pekan lalu.
Guru besar teknik geologi itu memilih menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan berisi 220 pasal ini merupakan satu pemicu kisruh UI, yang berujung pada tuntutan pengunduran diri Rektor Gumilar Rusliwa Somantri. Bermodal setumpuk dokumen, plus coret-coretan di selembar kertas, Djoko mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan badan hukum milik negara tak memiliki dasar hukum.
Untuk mengisi kekosongan hukum, pemerintah mengeluarkan PP 66 Tahun 2010 dan mengganti status tujuh universitas dari BHMN jadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, disingkat PTP. Semuanya perguruan tinggi papan atas, yaitu Universitas Indonesia di Jakarta dan Depok, Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara di Medan, Universitas Pendidikan Indonesia di Bandung, dan Universitas Airlangga di Surabaya.
Djoko mengatakan perbedaan utama kedua status itu terletak pada perwalian. Di era BHMN, pada 2000 sampai 2010, rektor bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat (MWA). Majelis itu terdiri atas 21 orang yang mewakili Menteri Pendidikan, Senat Akademik Universitas, masyarakat, karyawan, dan mahasiswa. Mirip-mirip presiden yang jadi mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat. "Sekarang perwalian…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…