UPAYA HUKUM MOGOK MAKAN

Edisi: 37/21 / Tanggal : 1991-11-09 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :


Mestinya keempat mahasiswa Medan ini sudah bebas. Karena tetap ditahan,
mereka pun mogok makan.

; MOGOK makan sebenarnya tak dikenal sebagai upaya hukum. Namun, tindakan
berpantang makan dan minum itu dilakukan empat terdakwa di Rumah Tahanan
(Rutan) Sukamulia, Medan, Minggu pagi pekan lalu. Maka, mereka memilih
tidur-tiduran saja di dalam tahanan dan tak mau berbicara dengan siapa pun.

; Upaya unik itu didemonstrasikan Edward Sihombing, Manatap Sianipar, Oktamena
Siahaan, dan Guntur Panjaitan -keempat terdakwa mahasiswa Fakultas Teknik
Universitas Nommensen Medan -sebagai protes atas penahanan mereka yang
sewenang-wenang. Mereka mestinya harus bebas pada 22 Oktober lalu setelah
berakhirnya masa penahanan sehari…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…