Jangan Pesta Di Rumah Tetangga
Edisi: 42/40 / Tanggal : 2011-12-25 / Halaman : 108 / Rubrik : EB / Penulis : Padjar Iswara, Eka Utami Aprilia ,
Kesepakatan itu dicapai dengan mulus, nyaris tanpa perdebatan, Jumat dua pekan lalu. Sepuluh operator seluler bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika setuju menerapkan skema pesan pendek (SMS) berbasis biaya interkoneksi senilai Rp 23 per pesan. Persetujuan diketuk di ruang rapat Direktorat Telekomunikasi lantai 13, Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
Kata sepakat itu sekaligus mengakhiri rezim skema pengiriman pesan pendek lintas operator dengan prinsip sender keep all yang sudah diterapkan sejak 1994âpertama kali telepon seluler masuk ke Indonesia. Menurut Wakil Ketua BRTI Budi Setyawan, biaya interkoneksi itu hanya batas atas dan acuan. "Biaya pastinya disepakati secara bisnis oleh masing-masing operator," katanya kepada Tempo di Jakarta, Rabu pekan lalu.
Dalam skema sender keep all, seluruh pendapatanâberasal dari biaya pesan pendekâdari pelanggan akan dikantongi oleh operator pengirim pesan. Sebaliknya, operator penerima pesan tak mendapat sepeser pun. Ambil contoh seorang pelanggan operator A mengirim pesan pendek ke koleganya yang pelanggan operator B. Biaya pengirimannya Rp 120 per pesan. Operator A akan menerima pendapatan Rp 120, sebaliknya Operator B tak menerima apa pun. Dengan skema baru, tak hanya operator pengirim, operator penerima juga mengantongi pendapatan senilai biaya interkoneksi.
Semua operator seluler, menurut sumber Tempo, tak mempermasalahkan skema…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…