Satgas Pemburu Tangki Gendut
Edisi: 03/41 / Tanggal : 2012-03-25 / Halaman : 102 / Rubrik : EB / Penulis : Retno Sulistyowati, Parliza, Wibisono
KAPAL motor Mitra Kaltim masih bersandar di tepi Sungai Mahakam, wilayah kerja PT Roda Mas, Kecamatan Long Bagun, Kutai Barat, Kalimantan Timur, pekan lalu. Sejumlah aparat menjaga kapal pengangkut 100 ton solar yang diduga ilegal itu. "Barang bukti harus tetap di tempat. Kami tak bisa membawanya ke Polda Balikpapan atau Samarinda," kata Wakil Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fahmi Harsandono kepada Tempo, Rabu pekan lalu.
Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Mafia Bahan Bakar Minyak Bersubsidi BPH Migas menangkap kapal itu pada 7 Maret lalu ketika sedang mengalirkan solar ke tangki milik perusahaan kayu, Roda Mas. Seorang anggota satuan dari Badan Intelijen Strategis (Bais) Tentara Nasional Indonesia mengendus ketidakberesan solar yang diangkut. Ia pun memeriksa seluruh dokumen kapal. Tapi nakhoda Saipul Anwar tidak bisa menunjukkan surat-surat yang diminta.
Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPH Migas Edi Mohammad Suhariadi menuding kapal itu melanggar aturan karena tidak dilengkapi izin pengangkutan minyak dan gas serta izin niaga minyak dan gas. Dokumen delivery order sebagai bukti pemesanan barang pun nihil. Nakhoda hanya membawa receipt for bunker (RFB) atau surat penerimaan untuk bunker.
Kapal motor Mitra Kaltim, menurut Edi, melanggar Pasal 53 Undang-Undang Minyak dan Gas. Tanpa izin usaha pengangkutan minyak dan gas, pemilik minyak akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar. Adapun tanpa izin usaha niaga minyak dan gas, pengusaha akan dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Saat ini satgas sedang menunggu hasil uji laboratorium terhadap solar hasil tangkapan. Pengujian dilakukan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…