Haram Jadah Di Mata Syariah
Edisi: 06/41 / Tanggal : 2012-04-15 / Halaman : 94 / Rubrik : KL / Penulis : Masdar Farid Mas'udi, ,
SEANDAINYA bangsa ini tidak sedang dipusingkan oleh rencana kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, bisa jadi gelombang demonstrasi akan menerjang Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Prediksi itu terkait dengan putusan mereka yang mengabulkan sebagian permohonan Aisyah "Machicha" Mochtar, Februari lalu.
Dari hasil uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Mahkamah menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan bapaknya. Ini berarti anak lelaki Machicha hasil nikah siri dengan Moerdiono (almarhum), Menteri-Sekretaris Negara Orde Baru, berhak atas waris dan hak perdata lain. Majelis Ulama Indonesia dan ulama fikihâilmu hukum Islamâmenilai Mahkamah melangkah terlalu jauh, menerjang batas yang disakralkan syariat.
Kegerahan Majelis Ulama bisa dipahami. Sebab, putusan Mahkamah tak hanya berdampak pada Machicha dan anaknya, tapi juga semua hubungan yang melahirkan anak: mulai menikah di Kantor Urusan Agama, nikah siri, sampai kumpul kebo. Dengan melindungi keturunannyaâini yang jadi titik apiâbisa disimpulkan Mahkamah Konstitusi juga merestui perzinaan. Padahal, dalam Islam, zina adalah satu dosa besar dengan ancaman hukuman luar biasa keras: cambuk seratus kali bagi pelaku lajang dan rajamâditimpuk dengan batu sampai matiâbagi pelaku yang sudah menikah.
Dalam melihat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kita perlu memahami pernikahan dalam Islam. Tak ada dikotomi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…