Menertibkan Kebun Plasma

Edisi: 09/41 / Tanggal : 2012-05-06 / Halaman : 122 / Rubrik : EB / Penulis : Retno Sulistyowati, Syaipul Bakhori , Nurochman Arazie


Kendati hampir sepuluh tahun bermitra dengan perusahaan sawit PT Makin Group, asap dapur di rumah Lukman kadang-kadang saja mengepul. Hidup petani plasma asal Desa Telukraya, Kecamatan Kumpeh, Muarojambi, Provinsi Jambi, ini tetap pas-pasan. Sejak tandan sawitnya bisa dipanen pada 2008, penghasilan pria 35 tahun itu tak beranjak dari angka Rp 300 ribu saban bulan, dari sehektare lahan yang dikelolanya.

Nasib Amir Hamzah hanya sedikit lebih baik. Karib Lukman ini mengerjakan kebun plasma seluas tiga hektare. Dia bisa membawa pulang hampir sejuta rupiah tiap bulan, setelah dipotong berbagai angsuran. "Tidak cukup untuk hidup layak bersama istri dan tiga anak," katanya kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Lantaran kehidupan petani plasma yang memprihatinkan itu, pemerintah berencana memperbaiki pola kemitraan yang telah 20 tahun lebih berjalan. Program perkebunan inti rakyat atau PIR sebenarnya dimaksudkan untuk mengerek kesejahteraan penduduk di sekitar perusahaan perkebunan. Inti diminta membantu warga—sebagai plasma—dalam membudidayakan tanaman.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan perkebunan diwajibkan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan. Pembangunan kebun plasma mestinya dilakukan bersamaan dengan kebun inti yang dikelola perusahaan.

Tapi kenyataannya jauh berbeda. Hasil audit sementara yang dilakukan Kementerian Pertanian pada Februari-Maret 2012 menunjukkan, dari 406 perusahaan pemegang izin usaha perkebunan di 22 provinsi di Indonesia, baru 61 perusahaan yang telah memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar. Luas lahan plasma itu hanya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…