Perlu Pakar Yang Energik
Edisi: 45/23 / Tanggal : 1994-01-08 / Halaman : 35 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
PROF. Dr. Komar Kantaatmaja, 53 tahun, mencuat namanya tatkala ia tampil piawai di Pengadilan Tinggi Singapura dalam kasus gugatan harta peninggalan H.A. Thahir. Jurus hukum yang dilemparkan oleh guru besar hukum internasional Universitas Padjadjaran yang kala itu bertindak sebagai anggota tim ahli hukum Pertamina ini membuat kubu Kartika -- istri almarhum Thahir -- mati langkah. Sebagai saksi ahli ia ikut menentukan kemenangan Pertamina dalam perebutan harta peninggalan sebesar US$ 78 juta itu.
Selain mengajar, bersama bekas Menteri Luar Negeri Prof. Mochtar Kusuma-Atmadja, ia membuka kantor law firm. Sejumlah perusahaan besar menjadi klien dia. Untuk mengetahui gambaran sebagian wajah hukum dagang Indonesia, wartawan TEMPO Aries Margono berkesempatan berbincang-bincang dengannya, di kantornya yang mewah, di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Petikannya:
Hukum dagang (KUHD) kita, siapa pun tahu, sudah jauh ketinggalan dibanding negara maju. Tapi, bagian apa saja yang dirasa paling lemah, yang tak bisa mengantisipasi gerak zaman?
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) kita sudah satu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…