Penulis Surat Pembaca Didenda

Edisi: 48/41 / Tanggal : 2013-02-03 / Halaman : 92 / Rubrik : HK / Penulis : Ariyani Kristanti, Mustafa Silalahi,


Hampir satu jam mata Khoe Seng Seng tak lepas dari layar komputer di depannya. Pada Sabtu sore, 12 Januari lalu, awalnya ia iseng menyalakan komputer di rumahnya di Pejagalan, Jakarta Utara. Aseng—panggilannya—berseluncur ke situs resmi Mahkamah Agung. Pria 47 tahun itu kaget dengan apa yang tertulis di layar. Majelis hakim kasasi memutus ia wajib membayar denda Rp 1 miliar. \"Tubuh saya langsung lemas,\" katanya kepada Tempo.

Berkali-kali dia baca lampiran putusan sebanyak 41 halaman yang ia unduh dari situs tersebut sambil berharap ia salah menafsirkan kalimat di dalamnya. Ternyata hasilnya sama: ia divonis bersalah dan telah merugikan PT Duta Pertiwi Tbk. Setelah merasa tubuhnya normal kembali, Aseng mengambil telepon seluler dan mengirim pesan ke pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum Pers untuk memberitahukan putusan itu. Senada dengan Aseng, pengacaranya pun terperanjat.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Imron Anwari dan beranggotakan Suwardi serta Timur P. Manurung menyatakan Aseng telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi sebagai pengelola ITC Mangga Dua, Jakarta Barat. Vonis ini jatuh pada 4 Januari 2012. Lamanya jarak antarvonis hingga putusan itu dipublikasikan karena selama ini…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…