Fasakh Setelah Akad
Edisi: 42/42 / Tanggal : 2013-12-22 / Halaman : 82 / Rubrik : AG / Penulis : Erwin Zachri, Ilham Tirta, Dimas Siregar
DI Masjid An-Nur, Depok, pada 17 Oktober lalu, Asmirandah Zantman, 24 tahun, dan Jonas Rivanno Wattimena, 26 tahun, berikrar untuk membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, warahmah. Belum seumur jagung pernikahan mereka, Asmirandah mendaftarkan sidang pembatalan pernikahan itu pada 25 November lalu. Alasannya, sang suami kembali ke agamanya semula setelah mengaku menjadi mualaf.
Muhammad Amin Suma, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, menilai kasus yang dialami Asmirandah, pemain sinetron Cinta SMU 2, dan Jonas terbilang langka. "Biasanya pernikahan bertahan dan pasangan pindah agama," katanya.
Dalam ilmu fikih, kasus ini digolongkan sebagai fasakh atau batalnya perkawinan. Artinya, pernikahan bubar dengan sendirinya. Dalam fasakh, pengakhiran pernikahan sama seperti yang dialami orang yang tidak tahu dia berhubungan dengan saudaranya, misalnya…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…