Sengkarut Deposito Pengusaha Hutan

Edisi: 42/42 / Tanggal : 2013-12-22 / Halaman : 110 / Rubrik : EB / Penulis : Amandra Mustika Megarani, ,


TIDAK ada yang berubah di gedung Bank Syariah Mandiri, Jalan M.H. Thamrin Nomor 5, Jakarta Pusat. Para teller terlihat sibuk melayani nasabah yang keluar-masuk di bank anak perusahaan PT Bank Mandiri Tbk ini pada Selasa dua pekan lalu. Padahal, sejak 2012, bangunan ini berstatus sita eksekusi.

Perintah penyitaan itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah manajemen Bank Mandiri menolak membayar deposito milik Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). "Bangunan itu seharusnya tidak bisa digunakan lagi. Kami sudah mengajukan untuk segera dilelang," kata pengacara Asosiasi Pengusaha Hutan, Christofel Butarbutar, kepada Tempo.

Sengketa ini bermula pada 2002 saat APHI membeli 10 lembar sertifikat deposito yang bisa dinegosiasikan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…