Politikus Biru Di Selat Makassar
Edisi: 52/42 / Tanggal : 2014-03-02 / Halaman : 104 / Rubrik : EB / Penulis : Rusman Paraqbueq, Apriliani Gita Fitria, Ananda W Putri,
Persidangan Rudi Rubiandini membawa kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melebar sampai jauh. Dalam sidang Selasa pekan lalu, anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Tri Yulianto, dalam kesaksiannya mengungkap sejumlah fakta menarik di bisnis migas.
Tri menceritakan ia bersua dengan kawan lamanya, Iswan Priady, Direktur Utama PT Samudra Petrindo Asia, di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jakarta Selatan, Mei tahun lalu. Ia lantas mengajak Iswan menemui Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di lantai 40 Gedung Wisma Mulia. "Saya bilang ke Iswan, sekalian saja kenalan sama Pak Rudi," kata Tri dalam persidangan. Rudi memang baru dilantik menjadi Ketua SKK Migas pada 16 Januari 2013.
Iswan, yang saat itu juga berniat ikut tender, bersedia ke kantor Rudi. "Kebetulan ketemu Tri Yulianto di lobi, terus diajak ketemu Pak Rudi," ujar Iswan, Kamis pekan lalu. Sedangkan Tri mengaku memiliki urusan pribadi dengan Rudi. Pertemuan itu tak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai anggota Komisi Energi. Namun, sumber Tempo bercerita, pertemuan itu juga membicarakan proyek pengelolaan laut dalam (Indonesia Deepwater Development) di Lapangan Gendalo-Gehem, Selat Makassar.
Rudi mengakui adanya pertemuan ini. "Pak Rudi sudah membuka peran Tri di persidangan," kata pengacara Rudi, Dorel Almir, Rabu pekan lalu.
Saat Tri menyambangi Rudi, proses lelang Gendalo-Gehem sudah di tangan SKK Migas. Pemegang Kontrak Kerja Sama Chevron Indonesia telah menyerahkan nama pemenang Gendalo-Gehem ke SKK Migas, yaitu konsorsium PT Timas Suplindo-Subsea 7 West Africa Contracting Limited-Subsea 7 Singapore Contracting Pte Ltd, pada 15 Juli tahun lalu.
Konsorsium itu mengajukan penawaran terendah, yakni sebesar US$ 1,88 miliar. Dua pesaingnya adalah PT Saipem Indonesia-PT Rekayasa Industri dan PT Technip Indonesia-PT Rajawali Swiber Cakrawala. Rekayasa Indus mengajukan penawaran US$ 2,28 miliar, sedangkan Technip tidak mengajukan penawaran harga. Harga perkiraan sendiri proyek ini ada di angka US$ 2,65 miliar.
Chevron tak langsung menetapkan Timas sebagai pemenang karena, sesuai dengan aturan pengendalian pengadaan SKK Migas, kewenangan itu ada di tangan pimpinan lembaga tersebut. Ketentuan itu menyebutkan: jika nilai kontrak di atas US$ 5 juta, kontraktor hanya berwenang mengusulkan pemenang proyek. Sedangkan penentuan pemenang menjadi wewenang SKK Migas. Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan lembaganya masih mengevaluasi laporan Chevron. "Kami masih menyusun PoD (rencana pengembangan)," ucapnya.
Sejak Chevron mengusulkan nama Timas pada Juli 2013, hingga kini keputusan SKK Migas tak juga turun. Agaknya SKK Migas ragu-ragu setelah biaya proyek membengkak dari US$ 6,9 miliar menjadi US$ 12 miliar. SKK Migas lantas berkonsultasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…