Lima Yang Terkena 'Ledakan'

Edisi: 06/43 / Tanggal : 2014-04-13 / Halaman : 84 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati,, ,


MATA Alfred Pangaribuan terlihat berkaca-kaca saat mendengar putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara. Pertengahan Maret lalu, ketua majelis hakim S.B. Hutagalung memvonis Alfred 11 tahun penjara. "Saya banding, Pak Hakim," kata Alfred, mantan General Manager PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara.

Selain divonis pidana kurungan, Alfred diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Dia divonis melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan flame tube GT 1.2 PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara Sektor Belawan pada 2007, yang mengakibatkan negara rugi Rp 23,9 miliar.

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa, yang juga menuntut Alfred 11 tahun. Hanya, dalam soal denda, jaksa menuntut lebih besar: Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain Albert, dalam selang waktu tak jauh berbeda, empat mantan pejabat PLN masuk bui.

Mereka adalah bekas Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang di PLN Sumatera Bagian Utara Ferdinand Ritonga, yang divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 100 juta, dan bekas Manajer Produksi PLN Sumatera Bagian Utara Fahmi Rizal Lubis, yang divonis 9 tahun penjara plus denda Rp 700 juta.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…