Setumpuk Keganjilan Tewasnya Anggi

Edisi: 35/43 / Tanggal : 2014-11-02 / Halaman : 100 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, ,


SEGALA sesuatu yang berkaitan dengan dugaan malpraktek itu sudah dikumpulkan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dalam tiga bulan terakhir ini. Sejumlah dokumen dan berkas yang berhubungan dengan kematian Anggi Astuti, bayi berumur 9 bulan, sudah mereka siapkan.

Tinggal menunggu hari-H, semua berkas itu akan mereka sampaikan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. "Kami sudah berdiskusi dengan ahli kedokteran dan memutuskan melaporkan dugaan malpraktek ini," kata Johanes Gea, pengacara LBH Jakarta, kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Kematian Anggi pada Oktober tahun lalu menimbulkan kegegeran. Bayi perempuan itu tewas mengenaskan: diduga karena kekerasan seksual. Kasus ini ditangani kepolisian setelah ada laporan dari dokter yang menangani Anggi, dokter Dorra, dari Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Bunda Aliyah, Jakarta Timur. Hasil rekam medis dan visum et repertum yang dilakukan Dorra menyatakan kematian Anggi karena luka pada bagian anus dan kemaluan. Dari sini, polisi lantas mencokok Ziman, paman korban yang sehari-hari adalah sopir.

Ziman juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akhir Juli lalu, dia divonis 5 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 15 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Ramlan mendasarkan hukuman itu, antara lain, dari sejumlah alat bukti yang disodorkan ke ruang sidang. Misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, rekam medis korban, dan visum et repertum. "Padahal alat-alat bukti itu janggal, dilakukan di bawah standar," ujar Gea.


l l l

Anggi Astuti…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…