Polemik Kolom Agama
Edisi: 38/43 / Tanggal : 2014-11-23 / Halaman : 28 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tak akan menghapus kolom agama pada kartu tanda penduduk. Alasannya, hal itu diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun ia mempersilakan penduduk yang ingin mengosongkannya.
Kelonggaran itu diberikan kepada penduduk yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah. Adapun penganut enam agama resmi tetap wajib mencantumkan. Menurut Tjahjo, selama ini penduduk "dipaksa" menuliskan satu dari enam agama resmi walau mereka tidak menganut agama itu. Ia menganggap…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?