Celah Sempit Peninjauan Kembali
Edisi: 46/43 / Tanggal : 2015-01-18 / Halaman : 68 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, Istman M.P, Dewi Suci
Sidang peninjauan kembali terpidana mati Agus Hadi dan Pujo Lestari itu berlangsung singkat, tak sampai satu jam. Itu pun tanpa dihadiri sang narapidana alias sidang in absentia. "Saya tak berani menghadirkan terpidana di sidang tanpa bantuan pengawalan," kata Charles Lubis, pengacara Agus dan Pujo, kepada Tempo di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis pekan lalu.
Agus Hadi alias Oki dan Pujo Lestari bin Katenodivonis mati Pengadilan Negeri Batam pada 23 Mei 2007. Keduanya terbukti bersalah membawa 12.209 butir pil ekstasi merek Toyota, 800 butir pil ekstasi merek Love, dan 12.490 butir psikotropik jenis happy five merek Erinim.
Agus dan Pujo sudah dua kali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Upaya hukum luar biasa ini pertama kali mereka ajukan pada 20 Agustus 2009 dan ditolak Mahkamah Agung pada 13 Januari 2011. Pada permohonan peninjauan kembali yang kedua, 15 Desember 2014, Agus dan Pujo tak mengajukan novum atau bukti baru. "Kami hanya menekankan pada kesalahan hakim," ujar Charles.
Menurut Charles, kedua kliennya disebut hakim sebagai pengedar narkotik terorganisasi. Padahal, kata dia, kedua orang itu hanya kurir biasa. "Hukuman mati seharusnya menyasar bandar."
Agus dan Pujo mengajukan permohonan peninjauan kembali yang kedua setelah mengetahui rencana pemerintah akan mengeksekusi hukuman mati mereka. Selain mereka berdua, ada empat orang lagi yang akan dieksekusi. Mereka adalah Gunawan Santoso, Tan Joni, Namaona Denis, dan Marco Archer.
Keenam terpidana mati itu kini mendekam…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…