Sengkarut Dari Gunung Patuha

Edisi: 48/43 / Tanggal : 2015-02-01 / Halaman : 80 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, ,


UAP panas keluar dari pipa setinggi sekitar dua meter di dekat perkebunan teh lereng Gunung Patuha, Jawa Barat. Mesin dari pembangkit listrik tenaga panas bumi proyek Patuha Unit 1 itu telah "bekerja" sejak Oktober tahun lalu. Menghasilkan daya 55 megawatt, listrik itu digunakan Perusahaan Listrik Negara untuk kebutuhan listrik di wilayah Jawa Barat.

Proyek Patuha Unit 1 merupakan hasil kerja sama Geo Dipa Energi dengan kontraktor Marubeni Corporation dan Matlamat Cakera Canggih. Proyek ini pernah mangkrak hampir tujuh tahun. Padahal, awalnya, proyek ini ditargetkan beroperasi mulai 2007.

Penyebab mangkraknya adalah sengketa antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumi Gas Energi. Geo Dipa merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembangkit listrik panas bumi (geotermal), sedangkan Bumi Gas pemenang tender proyek Patuha Unit 1 sesuai dengan perjanjian tahun 2005. Sengketa ini sudah sampai Mahkamah Agung dan lembaga itu telah mengeluarkan dua putusan peninjauan kembali (PK) atas sengketa tersebut.

Tapi bukan berarti "perang" itu selesai. Pada 3 Desember 2014, Geo Dipa mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dua putusan peninjauan kembali yang dianggap bertentangan dalam kasus yang sama. "Kami butuh kepastian hukum," kata kuasa hukum Geo Dipa, Imam Haryanto, Rabu pekan lalu.

Menurut Imam, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung dalam membuat rumusan PK tersebut. Delapan jaksa ditunjuk mewakili Geo…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…