Penguasa Frekuensi Televisi Digital (sebelum Dibatalkan Ptun)

Edisi: 03/44 / Tanggal : 2015-03-22 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis : TIM HUKUM, ,


I. DKI JAKARTA DAN BANTEN

1. PT Lativi Media Karya (Grup Vivanews)
2. PT Surya Citra Televisi (Grup Elang Mahkota)
3. PT Televisi Transformasi Indonesia (Grup Trans Corp)
4. PT Banten Sinar Dunia Televisi (Grup Lippo)
5. PT Media Televisi Indonesia (Grup Media Indonesia)
6. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (Grup MNC)
7. PT…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…