Selesai Perkara Secara Adat

Edisi: 10/44 / Tanggal : 2015-05-10 / Halaman : 48 / Rubrik : NAS / Penulis : Rusman Paraqbueq, Reza Aditya,


INDRIYANTO Seno Adji masih mengingat dengan jelas pernyataan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, awal Maret lalu. Saat itu dia bersama pimpinan KPK yang lain datang meminta pendapat tentang rencana mengajukan permohonan peninjauan kembali putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Menurut Indriyanto, saat itu Hatta Ali hanya menjelaskan secara umum perihal upaya hukum luar biasa itu. "Tidak ada diskusi khusus kasus Budi Gunawan," ujarnya Selasa pekan lalu.

Namun, di tengah perbincangan, Hatta memberi sebuah tip berharga kepada pimpinan KPK dalam penyelesaian konflik dengan kepolisian. Hatta, kata Indriyanto, mengatakan persoalan hukum tidak selalu diselesaikan lewat jalur hukum. "Tapi perlu juga dengan pendekatan secara adat," katanya mengulang pernyataan Hatta. Mantan dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini memahami bahwa perlu ada pendekatan informal yang bisa mencairkan ketegangan yang terjadi belakangan ini.

Kedatangan pimpinan KPK ke Mahkamah Agung, selain membahas soal kemungkinan PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari lalu, juga mencari masukan bagaimana meredakan ketegangan dengan Markas Besar Kepolisian RI.

Ketegangan dipicu pengusutan Budi oleh KPK. Waktu itu Budi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?