Aneka Manipulasi Dana Aspirasi

Edisi: 18/44 / Tanggal : 2015-07-05 / Halaman : 48 / Rubrik : KL / Penulis : Zainal Arifin Mochtar , ,


DEWAN Perwakilan Rakyat berhak "mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan". Pasal 80 huruf J Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah—dikenal sebagai UU MD3—Itu dijadikan landasan hukum untuk melahirkan "dana aspirasi", yang disahkan pekan lalu. Anggota DPR membungkus pasal itu dengan tambahan alasan bahwa dana sangat penting untuk "mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan, dan percepatan turunnya dana pembangunan ke daerah" yang selama ini dirasakan kurang memuaskan. Dana itu diklaim sebagai cara untuk memotong rantai birokrasi pemerintah yang buruk. Sederhananya, serahkan Rp 20 miliar kepada setiap anggota DPR yang akan menjalankan tujuan mulia itu di daerah pemilihan masing-masing. Pada dasarnya, dana aspirasi tidak memiliki landasan kuat, selain keinginan politik DPR untuk menafsirkan UU MD3 menurut kepentingan mereka. Sesungguhnya, secara konstitusional, mekanisme sistem checks and balances memberikan hak pelaksanaan anggaran kepada eksekutif. Itu sebabnya, proses legislasi perumusan anggaran dimulai dari pemerintah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur bahwa pelaksana anggaran…

Keywords: Zainal Arifin Mochtar
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…