Putusan Janggal BBM Ilegal

Edisi: 18/44 / Tanggal : 2015-07-05 / Halaman : 82 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, Riyan Nofitra, Rumbadi Dalle


MENJELANG azan magrib pertama puasa Ramadan, Niwen Khairiyah bersujud syukur. Tapi bukan waktu berbuka puasa yang membuat pegawai Pemerintah Kota Batam itu bertindak demikian. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru baru saja mengetukkan palu yang membebaskan perempuan 38 tahun itu dari tuntutan 16 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Setio Pudjoharsoyo menyatakan Niwen tak terbukti melakukan kejahatan korupsi dan pencucian uang—seperti dakwaan jaksa. "Karena tindak pidana asal tak terbukti, pengadilan tak berhak memeriksa dan mengadili tindak pidana pencucian uang," kata Pudjo, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis dua pekan lalu.

Hakim Pudjo, bersama anggota majelis Isnurul dan Hendri, juga membebaskan dua terdakwa lain. Mereka adalah pegawai Pertamina, Yusri, dan pegawai harian lepas TNI Angkatan Laut, Arifin Ahmad. Jaksa menuntut kedua orang ini 10 dan 15 tahun penjara.

Majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis berbeda untuk dua terdakwa dalam kasus yang berkaitan, Ahmad Mahbub alias Abob (kakak kandung Niwen) dan Du Nun (pegawai lepas TNI Angkatan Laut). Hakim menganggap Abob dan Du Nun terbukti melakukan kejahatan korupsi dan pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak.

Hakim memang menghukum Abob dan Du Nun empat tahun penjara dan denda 200 juta. Vonis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa: 16 tahun penjara dan ganti rugi Rp 27 miliar. Kuasa hukum para terdakwa, Rudi Rajagukguk, menilai putusan hakim sudah tepat. Sedangkan vonis…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…