Walfrida Lolos Hukuman Mati
Edisi: 27/44 / Tanggal : 2015-09-06 / Halaman : 22 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
Mahkamah Banding Malaysia, Selasa pekan lalu, membebaskan tenaga kerja Indonesia, Walfrida Soik, 22 tahun, dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan orang tua majikannya. Mahkamah mencabut permohonan banding dan menguatkan putusan Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, pada 7 April 2014 yang membebaskan Walfrida dari hukuman mati.
Mahkamah Banding yang dipimpin Datuk Aziah Ali juga menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang mengirim Walfrida ke Rumah Sakit Jiwa Permai, Johor Bahru, untuk perawatan kesehatan mental. Walfrida ditahan di rumah sakit hingga mendapatkan pengampunan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?