Edaran Penangkal Kebencian

Edisi: 37/44 / Tanggal : 2015-11-15 / Halaman : 116 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, Larissa Huda,


SURAT edaran setebal tujuh halaman itu sejatinya hanya menegaskan prosedur penanganan kasus penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang telah diatur sejumlah undang-undang. Namun reaksi atas surat yang diteken Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 itu ibarat riak yang terus membesar jadi gelombang.

Hingga pekan lalu, sejumlah akademikus, pegiat hak asasi manusia, sampai advokat kebebasan berekspresi terus mempersoalkan surat edaran nomor SE/6/X/2015 itu. "Saya tidak menyangka tanggapannya bisa seperti ini," kata Badrodin, Kamis pekan lalu.

Surat edaran ini menyatakan ujaran kebencian meliputi segala pernyataan yang bertujuan atau berdampak pada diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, atau konflik sosial. Termasuk di dalamnya penghinaan, pencemaran nama, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan penyebaran berita bohong.

Meski resminya ditujukan untuk kalangan internal kepolisian, menurut Badrodin, surat edaran ini sekaligus mengingatkan semua masyarakat agar berhati-hati mengeluarkan pendapat. "Masih banyak yang beranggapan seolah-olah di era demokrasi orang bebas berbicara seenaknya," ujar Badrodin.

* * *

STATUS Facebook yang diunggah pemilik akun Arif Kusnandar pada Agustus lalu meresahkan kalangan pengguna Internet. Dengan bahasa yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…