Melenggang Tanpa Eksekusi
Edisi: 49/44 / Tanggal : 2016-02-07 / Halaman : 79 / Rubrik : HK / Penulis : Yuliawati, Istman Musaharun, Edwin Fajerial
Majelis hakim Kamar Pidana Mahkamah Agung menerima bundel pengajuanpeninjauan kembali itu menjelang tahun baru 2016. Hingga kini, majelis hakim masih mempelajari berkas yang diajukan pengusaha Tjandra Limanjaya tersebut. "Untuk memutuskan perkara, majelis membutuhkan waktu maksimal tiga bulan," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, Rabu pekan lalu.
Dalam putusan kasasi pada November 2014, Mahkamah Agung menghukum Tjandra tujuh tahun penjara. Tjandra dinyatakan terbukti memalsukan bank guarantee senilai US$ 54,8 juta. Meski putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht, hingga kini kejaksaan belum mengeksekusi pengusaha asal Surabaya tersebut.
Pada pertengahan 2015, Tjandra menempuh upaya hukum luar biasa. Dia memohon peninjauan kembali melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Karena terpidana hadir dan berkasnya lengkap, kami meneruskan permohonan itu ke Mahkamah Agung," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, Selasa pekan lalu.
Menurut Jamaludin, pengadilan tidak memeriksa apakah Tjandra telah menjalani masa hukumannya atau belum. Alasannya, "Itu bukan kewenangan kami. Itu wilayah kejaksaan."
* * * *
Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Uap Celukan Bawang di Buleleng, Bali, pada pertengahan Agustus tahun lalu menarik perhatian publik. Acara peresmian yang bertajuk "Completion and Production PLTU Celukan Bawang" dihadiri banyak pekerja yang berasal dari Cina. Tjandra Limanjaya, sebagai Direktur PT General Energi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…