Jerat Aparat Untuk Advokat
Edisi: 01/45 / Tanggal : 2016-03-06 / Halaman : 99 / Rubrik : HK / Penulis : Nur Haryanto, Maya Ayu Puspitasari ,
TIGOR Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika tak pernah menyangka bahwa mereka begitu cepat akan menjadi terdakwa. Polisi telah melimpahkan berkas perkara mereka ke kejaksaan. Seperti berlomba dengan waktu, kejaksaan pun segera membawa perkara ini ke pengadilan. "Saya tak pernah menerima informasi perkembangan kasus ini sebelumnya," kata Obed saat ditemui pada Senin pekan lalu.Tigor mengatakan hal senada.
Tigor, 28 tahun, adalah pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Adapun Obed, 26 tahun, baru menjadi asisten pengacara di lembaga tersebut. Pada 30 Oktober tahun lalu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap keduanya bersama 23 buruh dan seorang mahasiswa. Keesokan harinya, polisi memang melepaskan mereka. Tapi, sejak itu, status tersangka tersemat di pundak aktivis buruh dan advokat tanpa bayaran tersebut.
Polisi menuduh Tigor dan kawan-kawan melewati batas waktu yang diizinkan ketika berdemonstrasi menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka dianggap melawan penguasa karena tak membubarkan diri setelah diperintah tiga kali. Ancaman hukumannya…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…