Sudah Penyelundupan, Pencemaran ... ; Sudah Penyelundupan, Pencemaran...

Edisi: 37/20 / Tanggal : 1990-11-10 / Halaman : 44 / Rubrik : HK / Penulis :


PASAL Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Ne bis in idem (tidak
dua kali dalam hal yang sama) ternyata tak berlaku di Pengadilan Negeri
Tanjungpinang, Riau. Buktinya, Rabu pekan lalu, majelis hakim yang diketuai R.
Saragih memvonis dua warga Singapura, Charles Tow, 66 tahun, dan Supramaniam
Pillai, 53 tahun, dengan dakwaan pencemaran lingkungan. Padahal, sebelumnya
kedua terdakwa sudah divonis dalam kasus penyelundupan.

; Menariknya, itu tadi, Tow dan Pillai -- masing-masing penasihat dan manajer
lapangan Transmedia Ltd. Singapura -- cuma melakukan suatu "dosa" yaitu membuang
limbah industri asal Singapura ke Simpang Busung, Kepulauan Riau. Mungkin karena
itu, setelah menghukum mereka masing-masing 6 bulan penjara plus denda Rp 1
juta dalam perkara penyelundupan, kali ini Hakim Saragih hanya memvonis mereka
masing-masing 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

; Hanya saja, selain dipidana percobaan, Tow dan Pillai diharuskan membersihkan dan
mengangkut kembali 150…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…