Termakan Saran Pengacara Tambang
Edisi: 10/45 / Tanggal : 2016-05-08 / Halaman : 73 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, ,
RITA Susanti geleng-geleng ketika penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyodorkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta awal Maret lalu. Waktu itu Direktur PT Asiamindo Nusa Minerals ini mendatangi kantor polisi untuk memberi kesaksian setelah melaporkan bekas pengacaranya, Dendi Adisuryo.
Rita menuding Dendi bersekongkol dengan PT Asmin Koalindo Tuhup, lawannya dalam sebuah perkara perdata. Asiamindo menggugat Asmin Koalindo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal 2010 atas tuduhan melanggar kontrak kerja sama. Pengadilan negeri menolak gugatan tersebut dengan alasan sengketa seharusnya diselesaikan di badan arbitrase.
Putusan banding, yang keluar pada April 2011, menguatkan putusan pengadilan pertama. "Tapi Dendi selalu bilang belum ada putusan banding," kata Rita, Senin pekan lalu.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…