Setumpuk Pasal Kontroversial
Edisi: 13/45 / Tanggal : 2016-05-29 / Halaman : 64 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, PDAT,
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat sedang menggodok perubahan rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ada 17 pasal yang dibongkar-pasang. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyoroti beberapa poin revisi yang mereka anggap berpotensi melanggar hak asasi. Inilah pasal-pasal kontroversial tersebut.
Kategorisasi terorisme baru
Pasal 10A
Larangan memperdagangkan bahan peledak, senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, dan zat radioaktif untuk tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontak dengan organisasi teroris
Pasal 12A
Larangan mengadakan hubungan organisasi/korporasi di dalam dan luar negeri yang melakukan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…