Setumpuk Pasal Kontroversial

Edisi: 13/45 / Tanggal : 2016-05-29 / Halaman : 64 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, PDAT,


PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat sedang menggodok perubahan rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ada 17 pasal yang dibongkar-pasang. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyoroti beberapa poin revisi yang mereka anggap berpotensi melanggar hak asasi. Inilah pasal-pasal kontroversial tersebut.

Kategorisasi terorisme baru

Pasal 10A
Larangan memperdagangkan bahan peledak, senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, dan zat radioaktif untuk tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontak dengan organisasi teroris

Pasal 12A
Larangan mengadakan hubungan organisasi/korporasi di dalam dan luar negeri yang melakukan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…