Ompong Jaksa Karena Joko Tjandra
Edisi: 13/45 / Tanggal : 0000-00-00 / Halaman : 66 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, Linda Trianita, Reza Aditya,
ENAM tahun menjadi buron Kejaksaan Agung, Joko Soegiarto Tjandra tak berhenti melawan. Melalui istrinya, Anna Boentaran, terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ini menggugat wewenang Korps Adhyaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perlawanan itu pun sukses memereteli wewenang jaksa.
Anna mengajukan uji materi Pasal 263 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ke Mahkamah Konstitusi pada awal Januari lalu. Pengacara Anna, Muhammad Ainul Syamsu, mengatakan Kejaksaan Agung semena-mena menafsirkan pasal tersebut. "Sudah jelas hanya keluarga atau ahli waris yang bisa mengajukan permohonan peninjauan kembali," kata Ainul, Selasa pekan lalu.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Anna, Kamis dua pekan lalu. Majelis hakim konstitusi menegaskan dua hal. Pertama, peninjauan kembali hanya dapat diminta oleh terpidana atau ahli warisnya. Kedua, upaya hukum luar biasa itu tidak bisa diajukan untuk putusan bebas dari dakwaan atau lepas dari tuntutan.
Tanpa diuji materi sekalipun, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebenarnya menyatakan peninjauan kembali merupakan hak terpidana dan ahli warisnya. Penyimpangan atas pasal ini pertama kali terjadi pada 1996, ketika jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam perkara Muchtar Pakpahan. Kala itu, jaksa tak puas atas putusan hakim kasasi yang membebaskan Muchtar dari…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…