Karpet Merah Wajib Pajak Kaya

Edisi: 22/45 / Tanggal : 2016-07-31 / Halaman : 94 / Rubrik : EB / Penulis : Akbar Tri Kurniawan, Agus Supriyanto,


RUANGAN sekitar 10 x 10 meter khusus untuk pelayanan pengampunan pajak (tax amnesty) di lantai 3A Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat di Jalan Sudirman Jakarta, itu tampak sepi. Hanya beberapa petugas yang berjaga. Kamis pekan lalu itu, hingga pukul dua siang, mereka baru melayani dua wajib pajak. ”Sejak dibuka pekan lalu, baru 18 orang yang datang,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Dodi Herawan.

Wajib pajak yang datang mula-mula akan menerima nomor antrean. Setelah itu mereka menuju ruangan help desk untuk mengisi formulir surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak. Formulir pengampunan itu berisi daftar harta yang sudah dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) dan daftar harta yang belum dilaporkan, baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri. Jika wajib pajak bingung, dua petugas siap memandu dan menjelaskan.

Kantor pajak memang sangat serius menangani program pengampunan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugia­steadi mengatakan 60 persen dari 38 ribu petugas pajak atau hampir 23 ribu orang disiapkan untuk melayani tax amnesty. Aturan bagi para…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…