Keluh Mahal Uang Kuliah Tunggal

Edisi: 26/45 / Tanggal : 2016-08-28 / Halaman : 66 / Rubrik : PDK / Penulis : Tri Artining Putri, Anwar Siswadi, Muh Syaifullah


SAAT pertama kali menerima surat pemberitahuan biaya kuliah yang harus dibayar, Lia langsung teringat orang tuanya. Mahasiswi Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya, ini tahu betul angka Rp 7,5 juta yang tertera di surat tersebut terlalu berat untuk orang tuanya. Gaji ayahnya mentok di Rp 3 juta, sesuai dengan upah minimum regional. Sedangkan ibunya tak bekerja.

Kekhawatiran Lia terbukti. Orang tuanya terkejut. Padahal, saat diterima sebagai mahasiswa program D-3 Elektronika Industri, ia sudah menyerahkan berbagai syarat, seperti tagihan listrik, foto rumah, slip gaji orang tua, dan pajak kendaraan bermotor, untuk mendapat keringanan. "Tapi ternyata enggak ada pengaruhnya," ucap mahasiswi yang enggan menyebut nama lengkapnya itu, tiga pekan lalu. "Semua mahasiswa di jurusanku uang kuliahnya sama."

Untuk meringankan beban mahasiswa terhadap biaya kuliah, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013, pemerintah menetapkan besarnya biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT) per semester untuk semua perguruan tinggi negeri. Ketetapan itu mulai berlaku pada tahun ajaran 2013-2014.

Biaya kuliah tunggal adalah seluruh biaya operasional tiap mahasiswa per semester pada suatu program studi. Biaya inilah yang digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa dan pemerintah. Lalu, setelah dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah, uang kuliah tunggal ditetapkan. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa.

Dengan biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal itu, perguruan tinggi dilarang menarik uang pangkal dan pungutan lainnya. Salah satu tujuan kebijakan tersebut agar calon mahasiswa kurang mampu juga dapat merasakan duduk di bangku kuliah.

Untuk menentukan besaran uang kuliah tunggal, mahasiswa yang diterima diminta menyetor berbagai data kondisi ekonomi keluarga. Dari data itu, mahasiswa dibagi menjadi lima-delapan kelompok. Kelompok pertama, besaran uang kuliah tunggal yang harus…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14

Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…

S
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16

Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…

T
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16

Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…