Napi Koruptor Sukamiskin Disebar
Edisi: 51/45 / Tanggal : 2017-02-19 / Halaman : 26 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan akan memindahkan terpidana kasus korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke penjara lain. Ini buntut investigasi Tempo mengungkap beberapa narapidana yang menyalahgunakan izin berobat untuk pelesiran.
Terpidana pengadaan sistem komunikasi Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, lebih dulu dipindahkan ke penjara Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat. Menyusul Romi Herton, terpidana penyuap hakim Mahkamah Konstitusi, dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?