Regulasi Simsalabim untuk Freeport
Edisi: 02/46 / Tanggal : 2017-03-12 / Halaman : 88 / Rubrik : KL / Penulis : Ahmad Redi, ,
Terbitnya sejumlah aturan mengenai pengusahaan mineral menjadi persoalan hukum baru dalam karut-marut penyelenggaraan sektor mineral Indonesia. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017.
Karut-marut kebijakan pengusahaan mineral ini terjadi karena pemerintah dan pelaku usaha pertambangan tidak konsisten mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ketentuan ini gagal bekerja karena peraturan pelaksana di bawahnya seperti dibuat untuk áñmengamankanáñ kepentingan PT Freeport Indonesia. Perkara ada perusahaan lain yang menikmati, itu hanya durian runtuh akibat akrobat pemerintah.
Substansi yang menyimpang dalam peraturan di bawah Undang-Undang Minerba, antara lain diberikannya izin ekspor atas mineral yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri selama lima tahun ke depan; dan perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Relaksasi Ekspor
Pasal 102, 103, dan 170 Undang-Undang Minerba secara lex scripta (tetulis), lex stricta (tegas), dan lex certa (jelas) mengatur bahwa mineral (ore dan konsentrat) di Indonesia tidak boleh lagi dibawa mentah-mentah ke luar negeri tanpa diolah dan dimurnikan di dalam negeri. Caranya dengan membangun smelter, baik sendiri maupun bekerja sama…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…