Regulasi Simsalabim untuk Freeport

Edisi: 02/46 / Tanggal : 2017-03-12 / Halaman : 88 / Rubrik : KL / Penulis : Ahmad Redi, ,


Terbitnya sejumlah aturan mengenai pengusahaan mineral menjadi persoalan hukum baru dalam karut-marut penyelenggaraan sektor mineral Indonesia. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017.

Karut-marut kebijakan pengusahaan mineral ini terjadi karena pemerintah dan pelaku usaha pertambangan tidak konsisten mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ketentuan ini gagal bekerja karena peraturan pelaksana di bawahnya seperti dibuat untuk ¡±mengamankan¡± kepentingan PT Freeport Indonesia. Perkara ada perusahaan lain yang menikmati, itu hanya durian runtuh akibat akrobat pemerintah.

Substansi yang menyimpang dalam peraturan di bawah Undang-Undang Minerba, antara lain diberikannya izin ekspor atas mineral yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri selama lima tahun ke depan; dan perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Relaksasi Ekspor

Pasal 102, 103, dan 170 Undang-Undang Minerba secara lex scripta (tetulis), lex stricta (tegas), dan lex certa (jelas) mengatur bahwa mineral (ore dan konsentrat) di Indonesia tidak boleh lagi dibawa mentah-mentah ke luar negeri tanpa diolah dan dimurnikan di dalam negeri. Caranya dengan membangun smelter, baik sendiri maupun bekerja sama…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…