Pengadilan Batalkan Izin Tiga Pulau Reklamasi

Edisi: 04/46 / Tanggal : 2017-03-26 / Halaman : 24 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,


PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K, yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dua tahun lalu. Majelis hakim sepakat menyatakan penerbitan izin tiga pulau buatan di sekitar kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, itu bermasalah. "Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan penggugat," kata ketua majelis hakim M. Arif Pratomo saat membacakan putusan pada Kamis pekan lalu.

Arif mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, pengembang harus menunda reklamasi sampai ada putusan hukum…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?