Deposito Bodong Cap Kansas

Edisi: 04/46 / Tanggal : 2017-03-26 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis : Riky Ferdianto , Syailendra Persada,


RAPAT-RAPAT di kantor Otoritas Jasa Keuangan dalam dua bulan terakhir berujung
pada keputusan yang menyulitkan Bank Tabungan Negara. Awal Februari lalu, OJK mengeluarkan keputusan agar bank pelat merah ini memarkir dana provisi (cadangan) sebesar Rp 298 miliar dalam deposito tak berjangka.

Keputusan itu muncul di tengah penyidikan kasus pembobolan dana Rp 275 miliar
milik empat nasabah korporat Bank BTN oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Para
nasabah itu adalah PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, PT Asuransi Umum Mega, PT
Surya Artha Nusantara Finance, dan PT Indosurya Inti Finance. ”Pencadangan dana
provisi bukan pengakuan bersalah. Kami sekadar mematuhi aturan,” kata Direktur
Utama BTN Maryono, Rabu pekan lalu. ”Apakah dana itu bisa dicairkan atau tidak,
tergantung putusan pengadilan.”

Akhir tahun lalu, Polda Metro Jaya membongkar jaringan pembobol BTN. Enam orang menjadi tersangka. Mereka antara lain Kepala Kantor Kas Bank BTN Enggano, Dwi Prasetyo; Kepala Kas Bank BTN Cikeas, Bambang Suparno; pegawai Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Didik; pegawai Surya Artha Nusantara Finance, Steven; dan kaki tangan otak pembobolan ini, Sugiyanto.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, seorang tersangka lagi bernama Agung Hermianto. "Dia otak dari sindikat ini," ujar Wahyu, Kamis pekan lalu. Saat ini enam tersangka mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Polisi masih memburu dua pelaku yang kabur, yaitu Haryanto Candra dan Arminel.

Modus kejahatan sindikat ini, menurut Wahyu, adalah pemalsuan dokumen penempatan dan penarikan dana nasabah. Bekerja sama dengan orang dalam bank, jaringan pembobol mengubah rekening deposito yang diajukan nasabah menjadi rekening giro yang bisa dicairkan setiap waktu.

Diterungku polisi, keenam tersangka belum…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…