Kedok Buruh Pungli Koperasi
Edisi: 06/46 / Tanggal : 2017-04-09 / Halaman : 79 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, Firman Hidayat ,
SUDAH sepekan ini Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, lengang dari lalu-lalang buruh. Rabu pekan lalu, hanya ada tujuh buruh yang bekerja. Padahal, biasanya, satu kapal yang bersandar bisa dikeroyok 30-50 tenaga angkut.
Palaran sepi setelah polisi membongkar praktek pungutan liar di sana. Kamis tiga pekan lalu, polisi menangkap tangan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) ketika menerima uang "panjer" Rp 5 juta dari pemilik kapal. "Itu pungli yang disamarkan menjadi ongkos buruh," kata Brigadir Jenderal Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Markas Besar Kepolisian RI, Senin pekan lalu.
Sejauh ini polisi baru menetapkan Dwi Hari Winarno, Sekretaris Komura, sebagai tersangka. Polisi menyangka Dwi memeras pengusaha untuk membayar buruh. Dwi juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Polisi menemukan jejak duit belasan miliar rupiah yang keluar-masuk rekening dia saban bulan.
Ketika menggeledah kantor Komura, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Khusus dan Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Polri menemukan uang Rp 6,1 miliar dari brankas. Tim gabungan juga menyita berlembar-lembar surat deposito terbitan pelbagai bank-atas nama koperasi dan Dwi-dengan nilai sekitar Rp 329 miliar. Selain itu, polisi menyita aset milik Dwi berupa sembilan unit mobil, lima unit rumah, dan dua bidang tanah.
Abdullah Subur, pengacara Dwi, mengatakan polisi tak bisa semena-mena memakai pasal pemerasan untuk menjerat kliennya. "Mana yang memeras?" ujar Abdullah,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…