Jerat Makar 'pembela' Pancasila

Edisi: 16/46 / Tanggal : 2017-06-18 / Halaman : 83 / Rubrik : HK / Penulis : Abdul Manan, Budi Nurgiyanto,


Waktu menunjukkan pukul 23.00 ketika rombongan polisi dan tentara tiba di sebuah rumah di Blok B, Perumahan Labuan Indah, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Bitung, Sulawesi Utara, ¡©Jumat dua pekan lalu. Tak lama kemudian, aparat keluar membawa pemilik rumah, Rocky Oroh. ¡±Kami baru tahu itu penangkapan setelah polisi membawa dia pergi,¡± kata Maria, warga Perumahan Labuan Indah, Rabu pekan lalu.

Rocky ditangkap oleh tim yang dipimpin Ajun Komisaris Agung Sitepu, Kepala Unit Tindak Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Datang bersama Agung lima anggota Resmob Manguni Polda Sulawesi Utara dan dua anggota Detasemen Intel Kodam XIII Merdeka. Polisi menuduh Rocky terlibat gerakan Minahasa Merdeka. Polisi menjerat Rocky dengan pasal pidana makar, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Di Manado dan sekitarnya, Rocky selama ini dikenal sebagai wartawan MNC TV. Menurut Kepala Biro MNC Sulawesi Selatan Yusuf Alfarezi, Rocky menjadi kontributor sejak 2009. Namun, dua tahun terakhir, Rocky tak lagi berurusan dengan MNC. Karena itu, Yusuf menganggap Rocky bukan lagi kontributor MNC TV. "Saya baru tahu penangkapan dia setelah mendapat kabar dari wartawan dan berita di media," kata Yusuf pada Jumat pekan lalu.

Rocky juga dikenal sebagai aktivis buruh. Dalam peringatan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…