Setelah Terbentur Tembok Freeport

Edisi: 18/46 / Tanggal : 2017-07-02 / Halaman : 70 / Rubrik : HK / Penulis : Abdul Manan, ,


IKHTIAR Timotius Kambu seakan-akan membentur tembok. Ia memenangi sengketa ketenagakerjaan melawan PT Freeport Indonesia lebih dari satu dekade lalu. Tapi hasil putusan Mahkamah Agung itu tak kunjung ia nikmati. Pengaduan Timotius ke sejumlah lembaga pun belum mengubah nasibnya. "Dengan laporan pidana, saya berharap polisi bertindak," ujar pria kelahiran Sorong, 55 tahun silam, itu, Rabu dua pekan lalu.

Timotius mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada 25 Januari lalu. Ia melaporkan dugaan penggelapan gaji dan pajak miliknya oleh PT Freeport. Sebulan kemudian, pengusutan kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hingga dua pekan lalu, kata dia, "Statusnya masih dalam penyelidikan." Saban hari Timotius terus memantau dan menagih perkembangan kasusnya.

Sebelum di Freeport, Timotius bekerja sebagai teknisi perkapalan. Lulus dari sekolah pelayaran di Jakarta pada 1983, Timotius bekerja di perusahaan pelayaran Malaysia. Terakhir posisi dia di perusahaan itu adalah kepala kamar mesin. Tak tahan sering berpisah lama-lama dengan keluarga, pada 2000 Timotius memutuskan bekerja di "daratan".

Berbekal rekomendasi dari seorang pejabat, Timotius masuk Freeport pada 14 April 2000. Ia berstatus pekerja sementara dengan kontrak sampai 13 April 2001. Jabatannya supervisor di Departemen Mill Maintenance, Tembagapura, Mimika, Papua.

Masalah mulai muncul ketika Freeport tak memperpanjang kontraknya. Timotius mempersoalkan keputusan perusahaan. Ia menyitir Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…