Panas-Dingin Regulasi Migas

Edisi: 29/46 / Tanggal : 2017-09-17 / Halaman : 76 / Rubrik : EB / Penulis : Khairul Anam., Ayu Primasandi,


BERBEDA dengan pertemuan sebelumnya, forum Jumat pekan lalu itu terlihat gayeng. Diselingi gelak tawa, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar membeberkan inti perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. "Kami mendapat banyak masukan positif dan negatif," kata Arcandra membuka sosialisasi revisi aturan tersebut di kantor Kementerian Energi, Jumat pekan lalu.

Arcandra mencampur bahasa Indonesia dengan Inggris. Sebagian tamu undangan adalah bos perusahaan minyak dan gas bumi luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Salah satunya Christina Verchere, Regional President Asia-Pacific British Petroleum yang juga Presiden Asosiasi Minyak Bumi Indonesia (IPA).

Bekas ketegangan antara Arcandra dan perwakilan perusahaan migas tidak tampak pada pertemuan itu. Padahal, sejak Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2017 keluar pada awal tahun ini, sejumlah perusahaan migas yang tergabung dalam IPA belum sreg dengan peraturan tersebut. Saat membuka IPA Convention and Exhibition pada Mei lalu, misalnya, Christina Verchere menyebutkan kontraktor migas belum mendapat kepastian soal bagi hasil yang menguntungkan bagi kontraktor dalam skema baru itu.

Tanpa bagian yang menguntungkan, IPA menilai kontraktor sulit memperluas eksplorasi dan pengeboran, terutama untuk sumur-sumur baru. Dalam skema baru itu, persentase bagi hasil yang dikantongi kontraktor sebesar 43 persen untuk minyak bumi dan 48 persen untuk gas bumi. Kontraktor bisa mendapat tambahan bagi hasil dari komponen variabel dan progresif. Namun pemerintah tidak lagi punya tanggungan untuk mengganti biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor dalam skema cost recovery sebelumnya. Klausul inilah yang memaksa kontraktor pintar-pintar mengatur biaya operasi.

Puncak perdebatan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…