Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan: Industri Ini Harus Kompetitif dan Efisien

Edisi: 29/46 / Tanggal : 2017-09-17 / Halaman : 82 / Rubrik : EB / Penulis : Arif Zulkifli,, Ayu Primasandi, Khairul Anam


DI tengah lesunya iklim investasi hulu minyak dan gas bumi, peraturan gross split menjadi satu dari sekian kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menuai polemik. Gara-garanya, aturan kontrak bagi hasil investasi hulu migas dengan skema pembagian gross produksi ini tak lagi menerapkan mekanisme pengembalian biaya operasi. Berbeda dengan rezim cost recovery, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 ini membebankan seluruh risiko eksplorasi kepada kontraktor kontrak kerja sama migas.

Tak sampai delapan bulan, Kementerian Energi mengeluarkan aturan revisinya lewat Peraturan Nomor 52 Tahun 2017. "Presiden mengarahkan jangan memberi yang terlalu kecil, jadi kami revisi untuk split yang fair," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan saat menerima wartawan Tempo Arif Zulkifli, Ayu Primasandi, Khairul Anam, Raymundus Rikang, dan fotografer Dhemas Reviyanto, Kamis petang pekan lalu.

Mengapa kebijakan gross split ini tarik-ulurnya sangat terasa, terlihat dari masih adanya penolakan?

Enggak juga. Sebenarnya tidak menolak. Arahan Presiden dan Wakil Presiden, pemerintah harus pro-investasi. Nah, kalau proses pengadaan mengikuti model cost recovery, itu lama. Bisa enam bulan, bisa sembilan bulan, bisa setahun. Masak, investasi proses pengadaannya setahun? Kadang sampai setahun setengah tidak selesai dan sebagainya. Ini kami dorong agar proses pengadaannya dilakukan investor sendiri. Tapi split-nya di awal. Kami bagi, ongkosnya sampean (kontraktor) yang menanggung.

Kami lalu menerbitkan peraturan yang pertama, Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 itu. Investor memprotes karena split…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…