Tersandera Perkara Pajak Permata

Edisi: 32/46 / Tanggal : 2017-10-08 / Halaman : 72 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Iil Azkar Mondza,


SETELAH tiga tahun mengendap, kasus dugaan restitusi pajak menggunakan faktur fiktif oleh Permata Hijau Sawit Group memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini menghadapi tagihan pembayaran restitusi pajak berikut bunga dua persen per bulan yang diajukan perusahaan itu pada 3 April lalu.

Tagihan ini buntut putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Permata Hijau Sawit melawan kantor pajak. Putusan yang diketuk pada 29 Agustus 2014 itu memerintahkan penghentian penyidikan kasus faktur fiktif perusahaan tersebut. Direktorat Jenderal Pajak sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tapi ditolak. Belakangan, terbit Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur putusan praperadilan bersifat final dan tak bisa dikoreksi dengan banding, kasasi, ataupun PK.

Kendati upaya hukum mempersoalkan putusan praperadilan tertutup, kantor pajak tengah mencari celah lain agar negara tak membayar tagihan ke perusahaan yang berkantor pusat di Medan itu. Dari perhitungan Juni lalu saja, negara harus membayar pokok dan bunganya Rp 785,87 miliar. Rinciannya, Rp 530,996 untuk restitusi dan sisanya untuk bunga. "Terhadap wajib pajak yang terindikasi pidana, pembayarannya ditunda," ujar Kepala Kantor…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…