Saling Seteru akibat Regulasi Baru

Edisi: 36/46 / Tanggal : 2017-11-05 / Halaman : 98 / Rubrik : EB / Penulis : Khairul Anam., Putri Adityowati, Iqbal T. Lazuardi S


RIBUAN lembar busana muslim berbagai jenis menumpuk di rak CV Berkah Putra, Cibiru, Kabupaten Bandung. Sudah sejak awal tahun Cecep Daryus, pemilik pabrik, bingung ke mana menjual busana itu. "Kami sekarang hanya memproduksi sesuai dengan pesanan," kata Cecep, Jumat pekan lalu. Dia tidak bisa menjual produknya setelah kena serbuan jilbab dan gamis dari Cina.

Harapan Cecep menjual tumpukan busana itu sempat menyembul ketika pemerintah menyetop impor borongan lewat kebijakan penertiban impor berisiko tinggi pada Juli lalu. Tapi impiannya menipis setelah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil pada 31 Agustus lalu.

Cecep ketar-ketir karena kebijakan ini diyakini akan membuat pasar tekstil lokal dibanjiri barang impor-yang sebelumnya mulai surut setelah impor borongan dihentikan. "Jangan dibuka dulu, nanti merusak harga lagi," ujarnya.

Aturan sebelumnya menyebutkan hanya produsen yang bisa mengimpor bahan baku serta bahan penolong tekstil berupa benang dan kain. Itu pun cuma untuk keperluan produksi. Sementara itu, dalam aturan baru, industri kecil-menengah (IKM) yang dulu mengandalkan rembesan impor borongan kini bisa mendapat pasokan legal dari importir umum nonprodusen. Caranya: IKM harus menjalin kontrak dengan importir umum. Importir inilah yang akan mengimpor kebutuhan pelaku usaha kecil-menengah.

Bukan hanya pelaku industri kecil-menengah pengguna bahan baku lokal seperti Cecep yang waswas terhadap aturan baru ini. Asosiasi Produsen Benang dan Filamen Indonesia (APSyFI) juga khawatir ketentuan baru ini malah menjungkalkan industri hulu tekstil yang mulai tumbuh.

Sejak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…