Jejak Pembunuhan di Pantai Ladong

Edisi: 38/46 / Tanggal : 2017-11-19 / Halaman : 72 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Adi Warsidi, Imrande Djuli


HASIL visum Rumah Sakit Umum Daerah Dr Zainoel Abidin, Banda Aceh, menjadi petunjuk baru bagi polisi untuk mengungkap kasus penemuan mayat Mutia Andayani di tepi Pantai Ujung Kareung, Ladong, Mesjid Raya, Aceh Besar, Senin dua pekan lalu. Hasil pemeriksaan dokter forensik ini diterima polisi sehari setelah penemuan mayat perempuan asal Trienggadeng, Pidie Jaya, Aceh, itu.

Berdasarkan hasil visum, polisi mendapat informasi adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh mayat perempuan 36 tahun tersebut. Tanda-tanda itu berupa lebam hampir di sekujur tubuh dan bekas luka menyerupai tusukan di bagian leher. Ada indikasi perempuan itu dibunuh.

Tapi polisi buru-buru menyatakan hasil visum itu belum cukup untuk membawa mereka pada kesimpulan penyebab kematian Mutia. "Kami belum menyimpulkan. Kasusnya masih diselidiki," ujar Ajun Komisaris Muhammad Taufiq, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Kamis pekan lalu.

Mayat Mutia ditemukan Supardi, penjual kelapa muda di Pantai Ujung Kareung. Saat itu pria 25 tahun ini baru saja mengantarkan pesanan kelapa muda untuk pelanggannya. Ketika memandang ke arah laut, Supardi melihat seperti ada tubuh manusia tertelungkup di atas pasir pantai, sekitar 40 meter dari tempat ia berdiri. Supardi lantas berjalan mendekat ke arah tubuh yang tergeletak itu. "Ternyata mayat perempuan. Pakaiannya minim," katanya sembari bergidik.

Supardi bergegas melaporkan temuannya itu kepada kepala dusun setempat. Laporan Supardi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…