VONIS NASI GORENG

Edisi: 01/20 / Tanggal : 1990-03-03 / Halaman : 31 / Rubrik : HK / Penulis :


DI masa datang, tampaknya sudah sulit memperlakukan wanita sebagai "habis manis
sepah dibuang". Selasa pekan lalu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
memvonis seorang insinyur, agar membayar ganti rugi Rp 25 juta kepada seorang
wanita yang pernah "digaulinya", Maria Maryati, 40 tahun.

; Semula hubungan antara penggugat, Maryati, dan tergugat, Ir. Soewantoro,
adalah hubungan kerja. Maria, dari Yayasan Dharma Bhakti Jaya, dikontrak
selama dua bulan sebagai perawat oleh PT Elektro Consul, untuk ditempatkan
dalam Proyek PLTA Hatuolo Wahai, Seram Utara, Ambon, yang dipimpin Soewantoro.

; Maria, janda 4 anak itu, mulai bertugas 2 Desember 1988, meskipun ia agak
kecele. "Katanya proyek itu di Kota Ambon, ternyata di pulau terpencil,"…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…