BATALNYA TUDUHAN NARO

Edisi: 07/20 / Tanggal : 1990-04-14 / Halaman : 73 / Rubrik : HK / Penulis :


PERSIDANGAN kasus penyerobotan tanah milik H. John Naro, bekas
bos PPP, di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat berakhir
mengejutkan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu pekan
lalu, Hakim Marly Ilyas menyatakan dakwaan Jaksa Albert Nadeak
batal demi hukum. Sebab, "Dakwaan itu kabur (obscuur libel),
tak menyebutkan secara jelas batas-batas tanah perkara."

; Putusan itu mengagetkan karena biasanya hakim memutuskan
dakwaan jaksa batal demi hukum -- lewat sebuah putusan sela --
begitu dakwaan selesai dibacakan jaksa. Atau bisa juga setelah
terdakwa dan pembelanya mengajukan keberatan (eksepsi). Tapi,
dalam kasus ini keputusan hakim baru jatuh setelah pemeriksaan
perkara selesai. Bahkan, jaksa sudah membacakan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…