Mengadili Penyulap Barang Bukti

Edisi: 14/20 / Tanggal : 1990-06-02 / Halaman : 38 / Rubrik : HK / Penulis :


INI memang bukan sembarang sulap. Bayangkan, uang tunai Rp
51,1 juta bisa susut menjadi Rp 4,29 juta -- sisanya berubah
menjadi tumpukan kertas tersusun rapi. Karena yang disulap
itu barang bukti, kasus ini, Senin pekan lalu, terpaksa
disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

; Si penyulap, tuduh Jaksa Iswahyudi, tak lain dari bekas
bendahara rutin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sendiri,
Rahmat Hasan, 47 tahun. Bersama Jaksa Maringan Siagian,
tuduh Iswahyudi, Rahmat menggelapkan uang bukti Rp 46,84
juta.

; "Penyulapan" barang bukti itu terungkap dalam kasus judi
liar A Luk dan kawan-kawan di restoran Eka Ria, Jalan
Batuceper. Pada persidangan, Mei 1989, jaksa mengajukan
barang bukti berupa uang, yang terdiri dari lima bundel dan
uang asing, US$ 4.750.

; Ketika bundel bukti, yang bersegel Kejaksaan Tinggi DKI itu.
dibuka penuntut umum Jaksa Oldy Wotulo, majelis hakim
terperanjat. Ternyata, setiap ikatan hanya lapisan teratas
dan terbawah saja yang benar-benar uang sepuluh ribuan,
berjumlah Rp 4,29 juta. Selebihnya, hanya potongan kertas
HVS. Cuma uang dolar…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…