Menggugat Hak Anak Luar Kawin
Edisi: 08/19 / Tanggal : 1989-04-22 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis :
SELAMA ini hampir tak ada bantahan bahwa anak-anak di luar perkawinan hanya punya hubungan hukum dan mewaris dari ibunya -- tidak dari ayahnya. Ternyata, hak yang tinggal separuh itu pekan-pekan ini digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menariknya, kasus unik itu muncul dalam sengketa antara sesama pemegang saham NV The City Factory (CF), yang berpatungan dengan perusahaan Jepang dalam memproduksi kosmetik, di antaranya minyak rambut Tancho.
Dalam sengketa itu, Wakil Presiden Direktur PT Tancho Indonesia Co. Ltd., Wilson Suryadi Sutan, menggugat dua keponakannya. Tora Sutanto dan Yulianti Sutanto, yang telah mewarisi 20% saham bernilai milyaran rupiah dari mendiang ibu kandungnya Nyonya Lindawati Ibrahim. Menurut Wilson, warisan Lindawati itu seharusnya jatuh kepadanya dan saudara-saudaranya -- bukan hak anak mendiang.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…